Untuk dapat mengenali hukum dan turut serta secara partisipatif dalam penegakan hukum, maka diperlukan kemampuan pula dalam mengenali dan memahami bagaimana ketiga unsur yang disebut Friedman itu bisa membentuk harmonisasi. Tegaknya hukum tidak semata tergantung pada aparat penegak hukum semata, tetapi juga pada bagaimana masyarakat berperilaku.